Minggu, 09 Desember 2012

ok yg repot dan binggu mengapa komputer atau laptop tiba-tiba restar sendiri kemudian layar warna biru... jagan takut....

Cara Mengatasi Blue Screen of Death (BSOD) pada Windows

blue screen
Blue Screen Of Death (BSOD)” terjadi karena adanya critical error pada Sistem Operasi Windows yang menyebabkan semua aplikasi yang sedang berjalan terpaksa harus dihentikan.Dan berikut tips Cara Memperbaiki Blue Screen of Death pada Komputer :

1. Periksa Kondisi Komputer Secara Umum
Sebelum melakukan troubleshooting lebih lanjut, langkah pertama yang harus kita lakukan adalah memeriksa kondisi komputer secara umum, diantaranya adalah :

  •     Periksa kebersihan didalam Casing CPU. Bersihkan debu dan kotoran lainnya bisa denga kuas dan vacuum cleaner, bila perlu siapkan electrical contact cleaner untuk membersihkan Motherboard.
  •     Periksa kondisi suhu tiap-tiap komponen seperti Power Supply ( pastikan fan berputar secara normal), VGA Card dan Heatsink Processor.
  •     Pastikan berbagai komponen (seperti RAM, VGA Card, konektor IDE / SATA, konektor Power Supply, dll) sudah terpasang dengan benar, untuk memastikannya bisa dengan mencabut dan memasangnya kembali.
  •     Bila Anda baru saja memasang komponen hardware baru (misal VGA Card), cabut aja dulu dan coba jalankan komputer kali aja peyebab BlueScreen dari kompone tersebut.

2. Gunakan Mode “Safe Mode “

Langkah selanjutnya adalah menjalankan Windows dalam Mode "Safe Mode" yang merupakan salah satu pilihan pada menu Advance Boot Option Windows XP, yaitu dengan menekan berulang-ulang tombol F8 pada saat sistem akan melakukan startup. Setelah Windows berhasil masuk ke Safe Mode, lakukan beberapa troubleshooting berikut:
  •     Bersihkan hardisk dari antivirus, mallware & spyware dengan cara menjalankan program virus scanner , misalnya Norman Anti Mallware.
  •     Uninstall Driver yang bermasalah, caranya dengan masuk ke jendela Computer Management klik Device Manager dan carilah komponen yang ada tanda serunya, atau driver komponen yang baru saja diinstall atau diupdate.
  •     Bila perlu uninstall dulu program antivirus yang terpasang, bila kondisi kondisi komputer sudah normal bisa diinstall lagi dan pastikan database engine-ya selalu up to date.
  •     Kita juga bisa menggunakan utility “System Restore” untuk mengembalikan setingan computer ke kondisi sebelumnya. Caranya klik Start, All Program , Accessories, System Tools, System Restore.

3. Periksa Kondisi Hardisk
  • Kondisi hardisk yang bad juga bisa mengakibatkan terjadinya BlueScreen, oleh karena itu periksalah kondisi hardisk dengan menjalankan perintah Chekdisk. Untuk pencegahan ada baiknya kita juga menggunakan beberapa aplikasi untuk mengecek kondisi hardisk. Jalankan juga program Defragmentasi untuk memastikan hardisk bekerja secara optimal.

4.Periksa Kondisi Memori / RAM
  • Periksa kondisi Memori / RAM, pastikan telah terpasang dengan benar, dan jalankan program utuk memeriksa kondisi Memori misalnya “Windows Memory Diagnostic”.
5. Repair Sistem Operasi Windows.
  • Adakalanya BlueScreen terjadi karena ada beberapa file Windows yang corrupt, untuk mengatasinya cara yang paling gampang adalah dengan melakukan Repair pada sistem operasi Windows kesayangan Anda tersebut.
6. Gunakanlah Tools untuk menganalisa Penyebab Terjadinya BlueScreen.
  • Carilah Dump File pada hardisk komputer yang mengalami BlueScreen, biasanya di C:\WINDOWS\Minidump lalu copy ke komputer kita dan jalankan aplikasi WhoCrashed atau BlueScreenView yang merupakan program untuk mencari peyebab BlueScreen.

Mungkin itulah beberapa tips dari saya tentang cara memperbaiki Blue Screen of Death pada Komputer. Dari pengalaman saya selama ini penyebab BlueScreen paling banyak adalah disebabkan karena driver hardware yang tidak cocok, program antivirus yang rusak, hardisk yang mengalami bad sector dan windows yang corrupt, bagaimana pendapat anda??

Sabtu, 08 Desember 2012

tema natal win 7

Download Tema Natal untuk Windows 7

0
Microsoft telah merilis dua tema natal yang indah untuk windows 7. Dan jika Anda sedang mencari tema natal baru untuk windows 7, Anda datang ketempat yang tepat, microsoft baru saja merilis dua paket tema baru “ever-green” untuk windows 7 yang dapat menghiasi Desktop windows kita, dari tahun ke tahun, dan membantu kita menyesuaikan windows.
Tema Natal Untuk Windows 7
Paket pertama disebut “Decking the Halls theme” untuk Windows 7.

Fa-la-la-la-la! musim ini untuk menjadi gembira, bergabung paduan suara, dan mengenakan pakaian Anda yang paling meriah. Dan jangan lupa untuk menghias PC Anda dengan ornamen warna-warni, pita emas, dan lilin untuk kali ini menggembirakan dengan men-download tema bebas Windows 7 liburan ini untuk desktop Anda.
Tema ini sebesar 9,39 MB berisi 12 wallpaper mengagumkan yang menggambarkan semua ornamen, pita emas, lilin dan banyak lagi, dapat Anda gunakan untuk mendekorasi ruang komputer Anda selama Natal.
Tema Natal lainnya disebut “Decorating the Trees theme”

Membawa catatan menghibur liburan ke hutan dan taman, ornamen-ornamen meriah mencerahkan musim dingin pohon ‘jubah salju dan es. Download tema gratis Windows 7 ini untuk menghias desktop Anda untuk musim ini.
Tema ini sebesar 8.53MB berisi 9 wallpaper resolusi tinggi yang menggambarkan semua pernak-pernik warna yang dapat digunakan untuk mendekorasi Pohon Natal Anda.
Dan jika hanya ingin menggunakan wallpapernya saja, dapat ditemukan pada folder berikut:
C:\Users\namaUser\AppData\Local\Microsoft\Windows\Themes\
Download Tema Natal Decking the Halls untuk Windows 7.
Download Tema Natal Decorating the Trees untuk Windows 7.

tema indah natal

TEMA NATAL 2013

Tema 'Christmas Town Animated' Untuk Merayakan Natal Bersama BlackBerryBLACKBERRY - Banyak cara bisa dilakukan untuk merayakan natal salah satunya adalah dengan menginstal tema bernuansa natal di BlackBerry Anda. Tema Natal terbaru yang bisa Anda unduh adalah Christmas Town Animated. Ikon, warna dan font bisa Anda pilih sesuai selera. Yang sangat menarik dari tema ini adalah animasi…more »

Senin, 08 Oktober 2012

Perpajakan di Indonesia

I. Pendahuluan

Seiring dengan usaha-usaha pemerintah untuk meningkatkan tax ratio,
sejak tahun 2001 pemerintah telah melakukan berbagai kegiatan untuk
ekstensifikasi dibidang perpajakan. Selain melalui kegiatan
canvassing, upaya eksensifikasi juga dilakukan DJP dengan
cara "memaksa" Wajib Pajak Orang Pribadi untuk memiliki NPWP secara
system, misalnya kewajiban memiliki NPWP sebagai salah satu syarat
dalam permohonan kredit perbankan bagi wajib pajak orang pribadi.

Dalam siaran pers DJP tanggal 25 Agustus 2005 ditegaskan bahwa
berdasarkan informasi dari Pusat Data Pajak dan sistem komputerisasi
pajak, DJP akan memberikan NPWP (secara jabatan) terhadap:
a. Pemilik tanah dan bangunan mewah;
b. Pemilik mobil mewah;
c. Pemilik kapal pesiar atau yacht;
d. Pemegang saham, baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
e. Orang asing;
f. Pegawai tetap yang berpenghasilan di atas PTKP; dan lain-
lain, yang belum ber-NPWP.

Pemberian NPWP secara jabatan tersebut akan dilakukan sejak tanggal 1
September 2005. Dengan demikian diharapkan jumlah Wajib Pajak akan
mencapai 10 juta Wajib Pajak pada tanggal 20 Oktober 2005.

Apabila pemberian NPWP tersebut dilakukan secara serentak, maka dalam
waktu singkat akan terdapat banyak Wajib Pajak baru yang belum atau
bahkan tidak mengetahui tentang hak dan kewajiban-kewajiban yang
harus dilakukannya selaku wajib pajak (setelah memperoleh NPWP).
Pemungutan pajak di Indonesia menggunakan system self assessment,
oleh karena itu wajib pajak harus memahami hak dan kewajiban
perpajakannya agar dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan
baik. Hal ini agar wajib pajak terhindar dari masalah-masalah yang
mungkin timbul dikemudian hari yang mungkin merugikan.

II. Hak dan Kewajiban Wajib Pajak secara umum

Berdasarkan undang-undang no 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan
tatacara perpajakan, sebagaimana terakhir telah diubah dengan undang-
undang no 16 tahun 2000, terdapat hak dan kewajban wajib pajak
sebagai berikut :

a. Kewajiban Wajib Pajak.

1) Mendaftarkan diri ke KPP untuk memperoleh NPWP.

Dalam rangka program extensifikasi, meskipun Wajib Pajak tidak
(belum) mendaftarkan diri, bagi wajib pajak yang telah memenuhi
syarat untuk memiliki NPWP maka akan diberikan NPWP secara jabatan.
Apabila kepada wajib pajak telah diberikan NPWP secara jabatan, maka
telah menggugurkan kewajiban wajib pajak untuk mendaftarkan diri.

Nomor Pokok Wajib Pajak adalah suatu sarana dalam administrasi
perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau
identitas Wajib Pajak, oleh karena itu kepada setiap Wajib Pajak
hanya diberikan satu Nomor Pokok Wajib Pajak. Selain daripada itu,
Nomor Pokok Wajib Pajak juga dipergunakan untuk menjaga ketertiban
dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.
Dalam hal berhubungan dengan dokumen perpajakan, Wajib Pajak
diwajibkan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimilikinya.

2) Wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha
Kena Pajak.

Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang memenuhi syarat untuk
dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang PPN, wajib melaporkan
usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

Fungsi pengukuhan Pengusaha Kena Pajak selain dipergunakan untuk
mengetahui identitas Pengusaha Kena Pajak yang sebenarnya, juga
berguna untuk melaksanakan hak dan kewajiban di bidang PPN dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) serta untuk pengawasan
administrasi perpajakan.

3) Mengambil sendiri Surat Pemberitahuan di tempat yang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Dalam rangka pelayanan dan kemudahan bagi Wajib Pajak, formulir Surat
Pemberitahuan disediakan pada kantor-kantor di lingkungan DJP dan
tempat-tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak yang
diperkirakan mudah terjangkau oleh Wajib Pajak.

4) Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat
Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dalam bahasa
Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata
uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor
pelayanan pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan. Bagi
Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk
menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata
uang selain Rupiah, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam
bahasa Indonesia dan mata uang selain Rupiah yang diizinkan.

5) Wajib membayar atau menyetor pajak yang terutang ke kas
negara melalui Kantor Pos dan atau Bank Persepsi.

Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak
menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak

6) Wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.

Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia diwajibkan untuk
menyelenggarakan pembukuan. Dikecualikan dari kewajiban pembukuan,
tetapi diwajibkan melakukan pencatatan bagi Wajib Pajak orang pribadi
yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan
menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan
Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan
kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Pembukuan dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan kegiatan usaha
harus disimpan oleh wajib pajak selama 10 (sepuluh) tahun. Karena
selama jangka waktu tersebut DJP masih dapat melakukan pemeriksaan.

7) Dalam hal terjadi pemeriksaan pajak, Wajib Pajak wajib :
• Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan,
dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan
dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas
Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
• Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang
dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;
• Memberikan keterangan yang diperlukan.


b. Hak Wajib Pajak

1) Wajib Pajak berhak untuk menerima tanda bukti pelaporan SPT.
Untuk Surat Pemberitahuan yang disampaikan dengan pos tercatat
melalui kantor pos dan giro, maka tanggal pegiriman dianggap sebagai
tanggal penerimaan.

2) Wajib Pajak berhak untuk mengajukan permohonan penundaan
penyampaian SPT. Apabila Wajib Pajak ternyata tidak dapat
menyampaikan atau menyiapkan laporan keuangan tahunan atau neraca
perusahaan beserta laporan laba rugi dalam jangka waktu yang telah
ditetapkan karena luasnya kegiatan usaha dan masalah-masalah teknis
penyusunan laporan keuangan, sulit untuk memenuhi batas waktu
penyelesaian dan memerlukan kelonggaran dari batas waktu yang telah
ditentukan, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan agar memperoleh
perpanjangan waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan. Perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan hanya dapat diberikan paling
lama 6 (enam) bulan.

3) Wajib Pajak berhak untuk membetulkan Surat Pemberitahuan yang
telah disampaikan ke KPP. Terhadap kekeliruan dalam pengisian Surat
Pemberitahuan yang dibuat oleh Wajib Pajak, masih terbuka baginya hak
untuk melakukan pembetulan atas kemauan sendiri dalam jangka waktu 2
(dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau
Tahun Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai
melakukan tindakan pemeriksaan.

4) Wajib Pajak dapat untuk mengajukan permohonan penundaan dan
permohonan untuk mengangsur pembayaran pajak sesuai dengan
kemampuannya. Atas permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak
dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran
pajak yang terutang termasuk kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan
yang masih harus dibayar dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan, meskipun tanggal jatuh tempo pembayaran telah
ditentukan. Kelonggaran tersebut diberikan dengan hati-hati untuk
paling lama 12 (dua belas) bulan dan terbatas kepada Wajib Pajak yang
benar-benar sedang mengalami kesulitan likuiditas.

5) Wajib Pajak berhak untuk mengajukan permohonan penurunan
angsuran PPh Pasal 25.

6) Wajib pajak berhak untuk mengajukan permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak.

7) Wajib Pajak berhak untuk mengajukan permohonan pembetulan
salah tulis atau salah hitung atau kekeliruan yang terdapat dalam
Surat Ketetapan Pajak.

8) Wajib Pajak berhak untuk mengajukan keberatan atas Surat
Ketetapan Pajak dan memperoleh kepastian terbitnya keputusan atas
surat keberatannya. Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya
kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu :
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
d. Surat Ketetapan Pajak Nihil;
e. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan
mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang
dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib
Pajak dengan disertai alasan-alasan yang jelas dalam jangka waktu 3
bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak yang diajukan keberatan

9) Wajib Pajak berhak mengajukan banding ke pengadilan pajak
atas keputusan keberatan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal
Pajak.

10) Wajib Pajak berhak untuk mengajukan permohonan penghapusan
atau pengurangan pengenaan sanksi perpajakan serta pembetulan
ketetapan pajak yang salah atau keliru.

11) Wajib Pajak berhak memberikan kuasa khusus kepada orang lain
yang dipercayainya untuk mewakilinya dalam melaksanakan hak dan
kewajiban perpajakannya.

Rabu, 03 Oktober 2012

Kerajaan Amanatun di Timor Tengah Selatan

1. Sejarah dan Asal-Usul Kerajaan Amanatun (Onam) adalah salah satu peradaban tertua yang ada di Timor Tengah Selatan. Pada masa pendudukan kolonial Belanda, Timor Tengah Selatan dikenal dengan nama Zuid Midden Timor hingga pada akhirnya diganti dengan Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menjadi provinsi setelah negara Republik Indonesia resmi berdiri. Selain Amanatun, dua kerajaan besar di Timor adalah Kerajaan Belu dan Kerajaan Mollo. Ketiga kerajaan ini masih terikat persaudaraan sedarah.

Syahdan, di zaman kuno, ada tiga bersaudara yang tiba di Timor. Ketiga saudara ini, masing-masing bernama Tei Liu Lai, Kaes Sonbai, dan Tnai Pah Banunaek, kemudian sepakat untuk menjelajahi pulau Timor. Pada akhirnya, penjelajahan mereka membuahkan hasil dan berdirilah tiga kerajaan besar sebagai wujud wilayah yang masing-masing telah mereka kuasai. Tei Liu Lai mendirikan Kerajaan Belu, Kaes Sonbai menguasai wilayah Kerajaan Mollo, sedangkan si bungsu Tnai Pah Banunaek memimpin Kerajaan Amanatun

Nama “Amanatun” berasal dari kata “Ama” dan “Mnatu”, yang berarti "Bapak" dan “Emas". Sedangkan penyebutannya sebagai nama kerajaan disebabkan karena Raja Tnai Pah Banunaek sangat gemar mengenakan busana dan perhiasan dari emas. Kerajaan yang beribukota di Nunkolo ini merupakan kerajaan yang terletak paling selatan di wilayah Timor Tengah Selatan. (Banunaek, 2007: 3).

Mulanya, Kerajaan Amanatun hanya meliputi wilayah-wilayah kecil, termasuk Noebone dan Noebanu, atau yang dulu disebut juga sebagai wilayah Anas. Anas merupakan sebuah wilayah di bawah kuasa Dinasti Nesnay. Berdasarkan Gouvernement Besluit (Keputusan Pemerintah Hindia Belanda) No. 2 Tahun 1913, Anas bergabung dengan wilayah Timor Tengah Selatan dan menjadi distrik dari Kerajaan Amanatun.

Mengenai riwayat Kepulauan Timor sendiri sudah tersurat sejak tahun 1350. Catatan dari Tiongkok yang ditulis oleh Dao Zhi (hidup pada era Dinasti Sung) menyatakan bahwa kala itu Timor memiliki beberapa gerbang pelabuhan laut yang ramai, salah satunya adalah di Batumiao-Batumean Fatumean Tun Am (Tun Am). Bandar Tun Am ini menjadi pusat transaksi dagang dan dikunjungi para pedagang dari Makassar, Malaka, Jawa, Cina, India, serta Arab. Bahkan, orang-orang Eropa dari Portugis, Spanyol, Inggris, dan Belanda, kemudian ikut berniaga di bandar ini.

Ketika Malaka jatuh ke tangan Portugis tahun 1511, baru sepuluh warsa kemudian Portugis tiba di Pulau Timor. Tercatat dalam arsip lama bahwa pada 22 Januari 1522, Magalhaens Pigafenta berlabuh di Pantai Selatan Pulau Timor dan mengunjungi Raja Amanatun. Pada 1669 Raja Amanatun mulai berhubungan dengan Vereeniging Oost Compagnie (VOC), maskapai perdagangan dari Belanda.

Selain kepentingan ekonomi, bangsa-bangsa Eropa juga mengemban dua misi lain, yaitu memperluas tanah jajahan dan menyebarkan agama Nasrani. Arsip kuno Portugis Summaria Relaçam do Que Obrerao os Relegiozas dan Ordem dos Pregadores menyebutkan bahwa pada 1641, bala tentara Portugis yang berangkat dari Larantuka, Flores, berhasil tiba di wilayah Kerajaan Amanatun (www.wikipedia.com).

Ketika itu misionaris Nasrani Portugis yang dipimpin Frey Lucas da Cruz berhasil mengkristenkan Raja Amanatum beserta keluarga istana. Raja Amanatum mau memeluk agama Kristen karena tentara Portugis bersedia membantu Kerajaan Amanatun dalam menghadapi serangan dari Kerajaan Gowa-Tallo yang kala itu sudah memeluk Islam.

Pada 11 November 1749, Belanda dan Portugis terlibat perebutan tanah jajahan di Timor, konflik ini dikenal sebagai Perang Penfui. Kerajaan Amantun berdiri di belakang Portugis karena tidak setuju dengan rencana Belanda yang ingin membagi wilayah di Timor meski pada akhirnya Kerajaan Amanatun jatuh juga ke dalam cengkeraman kapitalisme Belanda yang berhasil mengalahkan Portugis.

Dalam catatan arsip VOC yang ditulis Arnoldus van Este tahun 1758, disebutkan bahwa Raja Amanatun adalah salah satu raja yang berkuasa di Timor. Raja Amanatun yang dimaksud dalam arsip yang kini disimpan di Denhaag itu disebut sebagai Don Louis Nay Konnef of Amanatun. Nama penguasa Amanatun lainnya yang juga disebut di dalam arsip-arsip VOC lainnya adalah Raja Bab‘i Banu Naek.

Upaya penyatuan beberapa kerajaan yang ada di wilayah Timur Tengah Selatan dalam suatu wilayah administratif mulai tampak sejak dekade kedua abad ke-20. Pada 1920, Kota Soe ditetapkan menjadi ibukota Zuid Midden Timor atas kesepakatan bersama dari ketiga raja yang berkuasa di sana. Ketiga raja itu antara lain Raja Lay Akun Oematan (Kerajaan Molo), Raja Pae Nope (Kerajaan Amanuban), dan Raja Kolo Banunaek (Kerajaan Amanatun).

Meski selalu berada di bawah penindasan kolonial, beberapa kali Kerajaan Amanatun melakukan percobaan perlawanan terhadap penjajah. Raja Amanatun bergelar Raja Muti Banunaek II yang memerintah pada kurun 1900-1915 pernah diasingkan ke Ende, Flores, pada 1915.

Raja Muti Banunaek II dibuang ke Ende karena tidak mau takluk kepada pemerintah kolonial Hindia Belanda. Sang raja yang pemberani ini tinggal di tanah pembuangan hingga akhir hayatnya, Raja Muti Banunaek II wafat di Ende pada 1918.

Setelah Indonesia merdeka, Kerajaan Amanatun bersama Kerajaan Molo dan Kerajaan Amanuban membentuk Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan ibu kota Soe, yang sekarang termasuk ke dalam wilayah provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

2. Wilayah Pemerintahan Sedari mula, batas-batas dan wilayah kerajaan di Timor Tengah Selatan sudah diatur dan dibagi oleh tiga raja besar yang berkuasa di sana, yaitu Raja Tei Liu Lai (Kerajaan Belu), Kaes Sonbai (Kerajaan Mollo), dan Tnai Pah Banunaek (Kerajaan Amanatun). Untuk menjaga persaudaraan di antara mereka, ketiga raja ini mengangkat sumpah untuk menjaga jalinan saudara dan saling menghormati batas-batas wilayah kerajaaan masing-masing. Mereka bertiga juga berjanji untuk tidak saling menyerang. Apabila ke depannya terjadi perubahan batas wilayah maka ketiga raja ini akan mengadakan pertemuan untuk membahasnya dan kemudian merumuskan kesepakatan baru.

Adapun keseluruhan wilayah dari ketiga kerajaan itu meliputi Tun Am, pesisir Laut Timor, Wehali, Betun, Fainu, Maubesi, Mutis, hingga Nasimetan. Sedangkan Kerajaan Amanatun sendiri memiliki batas-batas wilayah sebagai berikut: bagian utara (Maubesi) berbatasan dengan wilayah Kerajaan Mollo, bagian timur berbatasan dengan wilayah Kerajaan Belu, bagian selatan (Maubesi, Betun) berbatasan dengan laut, dan bagian barat (Mutis) berbatasan dengan sungai Noemina dan Laut Selatan. Pengembangan wilayah kerajaan dari masa ke masa hingga kini masih tetap mengacu pada pola pembagian wilayah yang sudah ditetapkan oleh ketiga Raja.

3. Silsilah Raja-Raja Berikut nama raja-raja yang pernah memerintah Kerajaan Amanatun:
1. Raja Tnai Pah Banunaek
2. Raja Tsu Pah Banunaek
3. Raja Nopu Banunaek
4. Raja Bnao Banunaek I
5. Raja Nifu Banunaek
6. Raja Kili Banunaek
7. Raja Bnao Banunaek II
8. Raja Nono Luan Banunaek
9. Raja Bnao Banunaek III
10. Raja Bnao Banunaek IV
11. Raja Bab‘i Banunaek
12. Raja Bnao Banunaek V atau Raja Bnao Nunkolo (1766)
13. Raja Kusat Muti atau Raja Muti Banunaek I (1832)
14. Raja Loit Banunaek (1899)
15. Raja Muti Banunaek II (1900-1915)
16. Raja Kusa Banunaek (1916-1919)
17. Raja Kolo Banunaek atau Raja Abraham Zacharias Banunaek (1920-1946)
18. Raja Lodoweyk Lourens Don Louis Banunaek atau Raja Laka Banunaek (1946-1965)

Raja Lodoweyk Lourens Don Louis Banunaek atau Raja Laka Banunaek adalah raja terakhir yang memerintah Amanatun semasa masih berwujud kerajaan. Setelah Amanatun menjadi bagian dari NKRI, keturunan Raja Amanatun masih dianggap sebagai pemimpin. Penerus Raja Laka Banunaek adalah Raja Gustaf Banunaek yang oleh warga setempat lebih dikenal dengan nama atau Raja Gia Banunaek.

4. Kehidupan Sosial-Budaya Kelompok suku yang paling dominan di dalam struktur sosial masyarakat Amanatun adalah suku Missa, selain suku-suku lain yang lebih kecil jumlahnya seperti suku Tkesnai, suku Amafnya, suku Nai Usu, dan lain-lainnya. Populasi penduduk Kerajaan Amanatun relatif tinggi. Tahun 1870, misalnya, tercatat jumlah penduduk Kerajaan Amanatun sudah melebihi angka 12.000 jiwa (www.wacananusantara .org).

Kehidupan sosial dan masyarakat Kerajaan Amanatun terbilang cukup makmur. Sumber pemasukan kerajaan adalah dari hasil produksi jagung, cendana, dan lilin. Setengah hasil dari produksi cendana dan lilin ditukarkan dengan emas. Cendana memang merupakan komoditi paling menjanjikan di wilayah Timor.

Pamor kayu cendana dari Timor sudah mendunia. Kedatangan Portugal, Spanyol, Inggris, dan Belanda ke tanah Timor awalnya juga dalam rangka mencari pusat produksi kayu cendana berkualitas tinggi.

Bangsa-bangsa Eropa mengetahui bahwa Timor merupakan daerah penghasil kayu cendana dari catatan Cina. Mereka melacak tulisan-tulisan Cina yang menyebutkan bahwa di Tiwu (Timor) sangat kaya akan kayu cendana. Bahkan, saking berharganya, cendana sering digunakan sebagai upeti untuk dpersembahkan kepada raja. (www.ireyogya.org).

Melalui pelabuhan Oekusi (Lifau) dan Dili (Timor Leste), Portugis berhasil menemukan bandar dagang kayu cendana. Mulanya, digunakan sistem barter dalam transaksi perdagangan antara Portugis dengan penduduk lokal, cendana ditukar dengan emas sebelum diganti dengan uang perak sebagai alat penukar. Sebutan uang ringgit panasmat, atau yang lazim digunakan di kalangan masyarakat Amanatun berasal dari nama uang ringgit Spanyol, pasmat.

5. Sistem Pemerintahan Sistem pemerintahan yang berlaku di Kerajaan Amanatun tidaklah kekal, sering berganti-ganti seiring perubahan zaman dan kondisi perpolitikan. Tidak banyak diketahui secara detail mengenai sistem pemerintahan di Kerajaan Amanatun, tetapi yang jelas, pemerintahan di Kerajaan Amanatun seringkali terpaksa harus mengikuti kebijakan dari pemerintah kolonial yang menguasai wilayah kerajaan itu, dari Portugis, Belanda, hingga pada zaman pendudukan Jepang. Ketika Negara Republik Indonesia terbentuk pun Kerajaan Amanatun kemudian melebur dan menjadi bagian dari negara kesatuan tersebut, kendati tidak lagi berupa kerajaan yang semi-otonom.

Kerajaan Amanatun sudah mempunyai sistem pemerintahan yang teratur dan sistematis, seperti pembagian wilayah administratif yang menurun dari raja hingga ke pemerintahan tingkat desa. Dalam salah satu babakan pemerintahannya, Kerajaan Amanatun pernah memiliki fettor, wilayah administratif yang membawahi beberapa kelompok masyarakat. Empat fettor tersebut antara lain Noebana, Noebone, Noemanumuti, dan Noebokong.

Pemimpin dari keempat fettor ini masing-masing adalah Nokas (pemimpin Noebana), Kobi Nitibani (pemimpin Noebone), Fai (pemimpin Noemanumuti), serta Nenometa (Noebokong). Di bawah fettor terdapat kelompok-kelompok masyarakat kebanyakan yang disebut to aana atau kolo manu. Kelompok-kelompok masyarakat ini berada di bawah pimpinan temukung yang diangkat langsung oleh raja.

Namun setelah Kerajaan Amanatun berada di bawah kekuasaan pemerintah kolonial Hindia Belanda, kekuasaan raja pun dibatasi, begitu juga dengan wilayah-wilayah kerajaan. Kerajaan Amanatun, sebagai salah satu dari beberapa kerajaan yang berada di tanah Kepulauan Timor, pun harus takluk kepada kebijakan kolonialisme Belanda yang membagi Timor menjadi beberapa daerah kekuasaan kerajaan.

Ada beberapa kontrak politik yang pernah ditandatangani oleh raja-raja Amanatun dengan pemerintah Hindia Belanda kendati banyak di antaranya yang berlangsung alot dalam memperoleh kesepakatan. Kontrak politik atau korte veklaring antara Kerajaan Amanatun dan pemerintah kolonial Hindia Belanda tersebut antara lain:

  1. Korte veklaring tertanggal 27 Juli 1908, ditandatangani oleh Raja Muti Banunaek pada 14 april 1909.

  2. Korte veklaring tertanggal 22 Agustus 1910, ditandatangani oleh Raja Muti Banunaek pada 14 Juni 1913.

  3. Korte veklaring tertanggal 30 September 1916, ditandatangani Raja Kusa Banunaek pada 23 oktober 1917.

  4. Korte veklaring tertanggal 27 April 1921, ditandatangani oleh Raja Kolo Banunaek pada 21 Februari 1923.
Kontrak-kontrak politik ini selalu dibuat sesuai dengan kebutuhan pemerintah kolonial Belanda di mana posisi raja-raja Amanatun selalu di pihak yang lemah dan dirugikan. Ketika Belanda menyerah kalah kepada Jepang pada 8 Maret 1942, seluruh wilayah kekuasaan Hindia Belanda diambil-alih oleh pemerintahan militer Jepang. Pemerntahan Jepang di wilayah Indonesia bagian timur berada di bawah kekuasaan Kaigun dan berpusat di Makassar. Khusus wilayah Indonesia Timur-Sunda Kecil-Nusa Tenggara dipimpin oleh Minseifu Cokan di Singaraja, yang di dalamnya terdapat dewan perwakilan yang mewakili raja-raja.

Pascakemerdekaan Indonesia, Raja Laka Banunaek, yang menjadi raja terakhir Kerajaan Amanatun, memutuskan untuk bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada 1951.

Setelah menjadi bagian NKRI, pusat pemerintahan Amanatun dipindahkan ke Kota Oinlasi dan hingga kini menjadi ibukota Kecamatan Amanatun Selatan. Bentuk pemerintahannya pun berubah dari kerajaan menjadi daerah swapraja. Raja Laka Banunaek menjadi Kepala Daerah Swapraja Amanatun pertama. Jika di tengah-tengah pemerintahan sang raja meninggal dunia, maka sebagai penggatinya diangkatlah seorang Wakil Kepala Daerah Swapraja dari keturunan bangsawan.

Pemimpin Kerajaan Amanatun bersama dengan raja-raja lainnya yang tergabung di dalam Dewan Raja-Raja ikut berperan penting dalam pembentukan Provinsi NTT di mana sebelumnya wilayah ini termasuk ke dalam Provinsi Sunda Kecil. Pemerintah Indonesia sendiri yang kala itu masih berbentuk Republik Indonesia Serikat (RIS) telah menguatkan berdirinya NTT dengan beberapa perkembangan kebijakan. Terakhir, melalui UU No. 69 Tahun 1958, terbentuklah daerah Swatantra Tingkat II di Nusa Tenggara Timur dengan 12 Kabupaten.

5. Agama dan Kepercayaan Sebelum agama Nasrani yang dibawa orang-orang/misionaris Portugis disebarkan, penduduk Timor, termasuk warga Kerajaan Amanatun, masih berkeyakinan kepada suatu kepercayaan akan adanya Dewa Langit atau Uis Neno yang dinggap sebagai pencipta alam dan pemelihara kehidupan di dunia. Beberapa ritual upacara yang ditujukan kepada Uis Neno terutama bermaksud untuk meminta hujan, sinar matahari, mendapatkan keturunan, kesehatan, dan kesejahteraan (anakgununglakaan.blogspot.com).

Orang Timor juga percaya kepada Dewa Bumi alias Uis Afu, juga sering disebut sebagai Dewi Uis Neo. Upacara yang ditujukan kepada Dewi Uis Neo adalah meminta berkah bagi kesuburan tanah yang sedang ditanami. Di samping itu, masyarakat Amanatun juga mempercayai adanya makhluk-makhluk gaib yang mendiami tempat-tempat tertentu, seperti di hutan, mata air, sungai, dan pohon yang dianggap keramat. Ritual-ritual untuk menyucikan makhluk-makhluk gaib itu sering dilakukan dengan dipimpin oleh pejabat desa sekaligus pemuka adat.

Penduduk asli Amanatun juga percaya kepada roh-roh nenek moyang yang dianggap mempunyai pengaruh yang luas kepada jalan hidup manusia. Berbagai malapetaka yang datang dinilai sebagai tindakan atau peringatan dari arwah leluhur terhadap mereka yang telah lalai dan berbuat jahat.

Meskipun agama Kristen yang dibawa Portugis pada akhirnya secara formal telah diterima dan dipeluk oleh sebagian besar dari penduduk Timor, namun sebagian besar dari mereka masih percaya akan adanya dewa-dewa, makhluk-makhluk halus, roh nenek moyang, dan percaya akan ilmu sihir. (Iswara NR/Kr/1/05-09)

Referensi:
-------, “Kebudayaan Timor”, tersedia di www.anakgununglakaan.blogspot.com, data diunduh pada 18 Mei 2009.

-------, “Kerajaan Amanatun”, tersedia di www.wacananusantara.com, data diunduh pada 18 Mei 2009.

-------, “Kerajaan Amanatun”, tersedia di www.wikipedia.com, data diunduh pada 18 Mei 2009.

-------, “Provinsi Nusa Tenggara Timur”, tersedia di www.docstoc.com, data diunduh pada 20 Mei 2009.

Don Yesriel Yohan Kusa Banunaek, Raja-raja Amanatun yang Berkuasa, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007.

Mefi Hermawati dan Poppy S. Winanti, “Timor dalam Perspektif Sejarah”, tersedia di www.ireyogya.org, data diunduh pada 20 Mei 2009.

Selasa, 02 Oktober 2012

video youtube blog blogspot

<center><object width="425" height="344"><param name="movie" value="http://www.youtube.com/v/VYWu3IaVVtg&hl=en&fs=1"></param><param name="allowFullScreen" value="true"></param><param name="allowscriptaccess" value="always"></param><embed src="http://www.youtube.com/v/VYWu3IaVVtg&hl=en&fs=1" type="application/x-shockwave-flash" allowscriptaccess="always" allowfullscreen="true" width="425" height="344"></embed></object></center>